Makalah HAM dan Penegakkannya di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa
menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akademik, adapun topik yang
dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan
penegakkannya di Indonesia. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita
tentang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah
ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan
yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun
dari pembaca.
Kiranya makalah ini
memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan
penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih.
Medan, 17 Desember 2018
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR
ISI ............................................................................................. ii
BAB
I... PENDAHULUAN
A..... Latar belakang .................................................................................... 1
B. Permasalahan
...................................................................................... 1
C. . Tujuan
................................................................................................ 2
BAB
II.. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia .......................... 3
a. Negara
Hukum ................................................................................... 3
b. . Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) ............................................. 4
B. Hubungan
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia .......................... 5
C. Dasar
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ................................ 6
D. Pelaksanaan
Dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia ......... 7
E. ... Permasalahan
Yang di Hadapi dalam Penegakan Hak Asasi
Manusia
di Indonesia ......................................................................... 8
F. ... Upaya
Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
........ di Indonesia ....................................................................................... 11
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ......................................................................................... 13
B. Saran .................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi
ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini
telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan
HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga
negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
B. Permasalahan
Dimanapun
suatunegarahukum tujuan pokoknya
adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga
yang demokratis. Keberadaan suatu
negara hukum menjadi prasyarat
bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi
perlunya perlindungan hukum terhadap
hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah
hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak
berada dalam kandungan,
dan ada sebagai
pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak
azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada
UUD Negara RI 1945. Makna hukum seperti
ini menggambarkan fungsinya
sebagai pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi Negara
Hukum di Indonesia untuk melindungi Hak Azasi Manusia terdapat beberapa
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa. Adapun permasalahan yang kami
temukan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang di maksut Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia?
2. Apa hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia?
3. Apa dasar hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
4. Bagaimana pelaksanaan dan penegakan hak asasi
manusia di indonesia?
5. Apa saja permasalahan yang di hadapi dalam
penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
6. Bagai mana upaya pemerintah dalam penegakan
Hak Asasi Manusia?
C. Tujuan
Karya makalah ini dibuat
untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mengenai Negara Hukum dan HAM dan
penegakkannya di Indonesia :
1. Menjelaskan maksud Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
2. Menjelaskan hubugan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
3. Menjelaskan Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
4. Menjelaskan pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
5. Menjelaskan
permasalahan yang di hadapi dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
6. Menjelaskan
upaya pemeriantah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
a. Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara
yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di
dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa
pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas
hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila
Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas
suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
Unsur-unsur Negara Hukum:
1.
Hak asasi manusia dihargai
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3.
Pemerintahan dijalankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.
Adanya peradilan administrasi
dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1.
Kekuasaan dijalankan sesuai
dengan hukum positif yang berlaku.Kegiatan negara berada dibawah kontrol
kekuasaan kehakiman yang efektif
2.
Berdasarkan sebuah
undang-undang yang menjamin HAM
3.
Menuntut pembagian kekuasaan
b. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah Hak Asasi
Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home
(perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen
rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak
kemanusian atau hak-hak asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti
yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Hak asasi manusia (HAM)
pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap
diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM
merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang
melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang
telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya
di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena
diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau
jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan
untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia
bersifat supralegal, artinya tidak bergantung
kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan
pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia
dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan
Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi
manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
Karena HAM itu bersifat
kodrati, sebenarnya ia tidak memrlukan legitimasi yuridis untuk pemberlakuannya
dalam suatu system hukum nasional maupun Internasional. Sekalipun tidak ada
perlindungan dan jaminan konstitusional terhadap HAM , hak itu tetap eksis
dalam setiap diri manusia. Gagasan HAM
yang bersifat teistik ini diakui kebenarannya sebagai nilai yang paling
hakiki dalam diri manusia. Namun karena sebagian besar tata kehidupan manusia
bersifat sekuler dan positivistic, maka eksistensi HAM memerlukan landasan
yuridis untuk diberlakukan dalam mengatur kehidupan manusia.
Perjuangan dan perkembangan hak-hak asasi
manusia di setiap negara mempunyai latar
belakang sejarah sendiri-sendiri sesuai dengan perjalanan hidup bangsanya,
meskipun demikian sifat dan hakikat HAM di mana-mana pada dasarnya sama juga.
Atas dasar itulah maka
tidak ada orang atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan
pemiliknya. Demikian pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya,
serta tidak ada kekuasaan apapun untuk membelenggungnya.
B. Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Negara Hukum haruslah
memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi
Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara
hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi
Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri
Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh
International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di
Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Perlindungan konstitusional,
artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.
Badan Kehakiman yang bebas dan
tidak memihak.
3.
Pemilihan Umum yang bebas.
4.
Kebebasan menyatakan pendapat.
5.
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.
Pendidikan Kewarganegaraan.
C. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
Istilah atau perkataan
hak asasi manusia itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945 baik
dalam pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya. Istilah yang dapat
ditemukan adalah pencantuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warga
negara, dan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat. Baru setelah UUD 1945 mengalami
perubahan atau amandemen kedua, istilah hak asasi manusia dicantumkan secara
tegas.
Guna lebih memantapkan
perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, oleh berbagai kalangan masyarakat
(organisasi maupun lembaga), telah diusulkan agar dapat diterbitkannya suatu
Ketetapan MPR yang memuat piagam hak-hak asasi Manusia atau Ketetapan MPR
tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan
kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR
RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yangberlangsung dari tanggal
10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13
November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988
tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu
acuan dasar bagi lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
disahkan pada tanggal 23 september 1999. Undang-Undang ini kemudian
diikuti lahirnya Perpu No. 1 Tahun 1999
yang kemudian disempurnakan dan
ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah pula lahir UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 oktober
1998, serta dimuat dalam LNRI Tahun 1999 No. 165. Di samping itu, Indonesia
telah merativikasi pula beberapa konvensi internasional yang mengatur HAM,
antara lain :
1. Deklarasi
tentang Perlindungan dan Penyiksaan, melalui UU No. 5 Tahun 1998.
2. Konvensi
mengenai Hak Politik Wanita 1979,
melalui UU No. 68 Tahun 1958.
3. Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, melalui UU No. 7 Tahun
1984.
4. Konvensi
Perlindungan Hak-Hak Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Konvensi
tentang Ketenagakerjaan, melalui UU No. 25 Tahun 1997, yang pelaksanaannya
ditangguhkan sementara.
Konvensi
tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras Tahun 1999, melalui UU No. 29 Tahun
1999.
D. Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai
hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan
dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No.
26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim
penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat
dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan
adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi
terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih
cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan
keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu
pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat
merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM. Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Terutama dalam kurun
waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak
dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut
terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari
yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat(gross human right violation).
Disamping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam
memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM. Masalah Hak Azasi Manusia (HAM)
“populer” di Indonesia pada masa pemerintahanOrde Baru. Di masa ini banyak
peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran HAM. Pada dasarnya HAM terdapat
pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. Sebagian kalangan
menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka masyarakat Indonesia
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D
ayat 1). Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat
banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus
penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan
para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti
para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki. Pada masa menjelang
peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali
kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung
penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari
segela peristiwa yang terjadi sebelumnya.
E.Permasalahan Yang di Hadapi dalam
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kenyataan menunjukkan
bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan
perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD
1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan
pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Terutama dalam kurun waktu sepuluh
tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia bergerak dengan cepat dan
dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat tersebut terutama karena
memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, mulai dari yang sederhana
sampai pada pelanggaran HAM berat (gross human right violation). Di samping itu
juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat dalam memperjuangkan
pemajuan dan perlindungan HAM.
Berbagai permasalahan
yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan,
penegakan hukum dan HAM antara lain:
1. Penegakan
Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara
lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan
hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih
ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup
atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum
membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang
terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak
dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan
yang layak dan juga hak atas pendidikan.
4. Sepanjang
tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh,
Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang
menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan.
5. Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat.
6. Dengan
adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan
Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya
kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah
adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke
Indonesia
Beberapa masalah Hak
Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan
gender.
UUD
1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa
perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang
anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik
perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak. Indonesia telah
memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak
2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang
kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah
Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih
memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut antara
lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No.
20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah
administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk
pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002
tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada
tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
F. Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Untuk mewujudkan dan
menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan
serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang
tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat
dihindari apalagi ditunda-tunda.
Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di
Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil
substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi
manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Bahwa
untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia serta memberikan perlindungan , kepastian keadilan dan perasaan aman
kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu pengadilan Hak asasi
manusia untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat sesuai
dengan ketentuan pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi
manusia yakni UU No. 26 tahun 2000.
Program
pemrintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi,
lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan penelitian
c. Melakukan
pendidikan
d. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tegaknya HAM selalu
mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga
dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU
No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc,
akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran
hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara
egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah
terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang
lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula
bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses
dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari
aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant)
yang mendukung tegaknya HAM.
Kenyataan menunjukkan
bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan
perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD
1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan
pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Perkembangan dan perjuangan dalam
mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan
terhadap penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai
pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja,
melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dewasa ini,
meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi
secara umum Implementasi HAM di Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan
penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan
adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan. Di samping itu
telah dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi.
B. Saran
Pengawalan penegakkan
HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang
berumur 66 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa
muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah
sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada
kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya. Di butuhkan
keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja
itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga
nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga
baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu
pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM
harus segera dihilangkan.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
ReplyDeletehanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)